Kamu pastinya udah pada denger kan kasus pelecehan dan
sekaligus kejahatan seksual di Jakarta International School? Ya, sebagaimana
udah diberitakan oleh berbagai media massa, baik daerah maupun nasional, bahwa
di sekolah mahal tersebut terjadi kejahatan seksual kepada beberapa orang
muridnya yang masih TK oleh oknum karyawannya. Waduh, serem juga ya. Kejahatan
seksualnya itu berupa sodomi yang dilakukan para pengidap fedofilia. Apa tuh?
Waduh, kamu belum ngeh? Fedofilia itu memiliki pengertian sebagai suatu
gangguan psikoseksual dimana orang dewasa memperoleh kepuasan seksual bersama
seorang anak pra remaja.Ngeri!
Sobat Al-Amiin, di edisi ini saya tak bermaksud ngupas
tuntas beritanya dan seabrek pernik yang menyertainya seperti pihak berwenang
yang terkesan tak juga bergerak secara maksimal untuk menuntaskan masalah ini.
Saya, di buletin Al-Amiin edisi kali ini,
sekadar akan menuliskan bahwa ancaman dan perbuatan pelecehan (termasuk
kejahatan) seksual seperti ini adalah produk dari peradaban rusak bernama
kapitalisme-sekularisme dengan sistem politiknya yang dielu-elukan mereka,
yakni demokrasi. Inilah biang kerusakan umat manusia. Sebab, masalah kejahatan
seksual adalah sebagian kecil saja dari kerusakan di segala lini kehidupan yang
diakibatkan sistem rusak pembawa bencana bagi peradaban manusia tersebut.
Ketika sekolah tak aman lagi
Normalnya sih, sekolah adalah tempat yang aman untuk belajar
ilmu pengetahuan dan bersosialisasi. Sekolah seharusnya nyaman dan aman sebagai
sebuah lembaga pendidikan. Tidak ada kejahatan di dalamnya. Itu harapan dan
memang idealnya seperti itu. Namun dalam kondisi seperti saat ini, ketika Islam
tak diterapkan sebagai aturan dalam masyarakat dan juga negara, denyut
kehidupan di sekolah pun tak jauh beda dengan kondisi di masyarakat secara
umum. Termasuk sekolah-sekolah berbasis pendidikan Islam juga ada yang tak
karuan kondisi pergaulan dan pengajarannya.
Kamu bisa melihat dan mungkin merasakan sendiri gimana
faktanya. Silakan dilihat deh, berapa banyak siswa (dan termasuk gurunya) yang
berperilaku abnormal? Kamu pernah dengar kan kasus pacaran di sekolah?
Rasa-rasanya itu yang paling banyak terjadi. Selain itu, akibat pergaulan bebas
berikutnya adalah seks bebas. Bahaya besar tuh. Belum lagi tawuran, narkoba,
maraknya perilaku jadi waria, homoseksual seperti gay dan lesbian, dan termasuk
yang sedang kita bahas kali ini, perilaku seks menyimpang semacam fedofilia.
Waduh!
Sekolah memang tak bisa dipisahkan dari sistem yang
menaunginya. Sekolah, sama seperti umumnya masyarakat, adalah bagian dari
sistem bernama negara. Sehingga, kalo sistem di hulunya rusak, maka semua yang
ke hilir besar kemungkinan akan rusak pula. Kalo di sekolah ada siswa yang
doyan pacaran, itu karena masyarakat secara umum memandang hal itu lumrah.
Negara juga tak begitu mempersoalkan. Jangankan pacaran, yang sudah jelas
berzina saja tak akan diperkarakan jika itu dilakukan suka sama suka. Itu
sebabnya, tumbuh subur lokalisasi pelacuran atau transaksi seks di jalanan.
Inilah potret buram kehidupan kapitalisme-sekularisme yang membiarkan
liberalisme tumbuh dan berkembang dengan baik. Musibah deh!
Bro en Sis rahimakumullah, pembaca setia Al-Amiin. Saat ini
rasa-rasanya pantas jika sekolah bukan lagi tempat yang nyaman dan aman untuk
mencari ilmu pengetahuan dan bersosialisasi dengan benar dan baik. Memang,
tidak semua sekolah seperti itu, tetapi ini adalah ketika kita bicara secara
umum. Secara umum artinya melihat jumlah. Jumlah yang banyak bukan berarti
semua, tetapi sebagian besar. Jadi, in sya Allah memang masih ada sekolah atau
lembaga pendidikan yang benar dan baik meski tumbuh di lingkungan masyarakat yang
sekular karena sistem yang diterapkan negara juga sekular. Hmm.. gawat juga ya
kalo lebih banyak yang rusaknya.
Apakah kamu nggak ngeri bin serem kalo di sekolah udah nggak
aman lagi? Ya, nggak aman lagi tersebab kejadian yang sedang kita bahas ini,
yakni kejahatan seksual di sekolah. Duh, maksud hati menyekolahkan anak supaya
tambah pinter dan berbudi luhur, tetapi apa daya ternyata yang didapat dari
sekolah adalah ketidaknyamanan atas perilaku kejahatan seksual dan pergaulan
yang ngawur. Kasihan.
Liberalisme merendahkan manusia
Liberal itu artinya bebas. Jika menjadi paham namanya
liberalisme. Ingin melepaskan dari keterikatan ajaran agama. Kepuasan dan
kesenangan menurut ukuran hawa nafsunya adalah makna bagi kebahagiaan yang
diburunya. Mereka meyakini bahwa kebebasan hanya akan bisa diraih ketika
melepaskan ikatan ajaran agama. Agama bagi mereka dianggap penghambat kebebasan
untuk mendapatkan kepuasan dan kesenangan hawa nafsunya. Minuman keras, meski
secara fakta mengakibatkan keburukan, tapi atas nama kepuasan dan kesenangan
hawa nafsu, mereka legalkan. Seks bebas (perzinaan), meski secara fakta
mengakibatkan kehancuran nasab, tapi atas nama kepuasan dan kesenangan hawa
nafsu, mereka legalkan.
Sobat Al-Amiin, atas nama liberalisme pula, peredaran
narkoba kian menggila, karena para pengejar kepuasan dan kesenangan tahu bahwa
pasarnya memang ada dan jumlahnya besar. Belum lagi urusan selingkuh yang
dianggap lebih manusiawi ketimbang poligami. Prinsipnya: “Isi boleh keluar
asalkan botol harus kembali”. Ironi. Pacaran dianjurkan. Lho kok dianjurkan?
Lihat saja faktanya, dengan iming-iming atas nama cinta. Padahal faktanya, atas
nama hawa nafsu untuk memenuhi dahaga hedonisme. Atas nama liberalisme pula,
keluarlah pernyataan yang aneh dan nyeleneh: “Bikini adalah modern, jilbab itu
kuno”. Ini sering diteriakkan untuk mencemooh muslimah yang taat ajaran agama
dalam berbusana. Memang mengherankan sikap para pengusung liberalisme ini
karena tak sejalan dengan cara pandang Islam.
Wajar pula ketika negara dan masyarakat menerapkan
liberalisme, maka pelacuran ditumbuh-suburkan atas nama kebebasan dan uang.
Pernikahan diolok-olok sebagai lembaga pengekang kesenangan nafsu liarnya. Tak
mengherankan pula, karena cuma mengejar kesenangan semata, bila kasus kejahatan
seksual seperti tak pernah bisa diselesaikan. Bermunculan dalam beragam
bentuknya: perkosaan, perzinaan, fedofilia, gay, lesbian dan sejenisnya.
Mengerikan memang, hidup di tengah belantara kehidupan yang mengusung
liberalisme.
Ayo sobat Al-Amiin, saatnya kita sadar dan juga memberikan
kesadaran kepada umat Islam bahwa solusi atas semua ini adalah kembali kepada
Islam. Tinggalkan liberalisme dan segala yang terkait dengannya. Jadikan Islam
sebagai the way of life. Liberalisme itu busuk, tak ada yang bisa diambil
manfaat darinya kecuali oleh orang-orang yang menginginkan kebinasaan. Islam
adalah solusi. Asalkan Islam diterapkan sebagai ideologi (akidah dan syariat).
Bukan sekadar ritual belaka.
Islam memberikan kehidupan
Bro en Sis rahimakumullah, pembaca setia Al-Amiin. Kasus
seperti kejahatan seksual oleh para pelaku fedofilia di Jakarta International
School (termasuk di manapun) adalah bentuk pelanggaran dan merendahkan
kehidupan manusia. Islam, sebagai sebuah ideologi tentu saja memiliki aturan
dan sanksi. Apa sanksi bagi pelaku fedofilia?
Sebentar. Saya jelaskan terlebih dahulu bahwa umumnya pelaku
fedofilia itu memaksa atau memperdaya anak kecil untuk melampiaskan hasrat
seksualnya. Dijumpai juga banyak dilakukan oleh orang dewasa laki-laki terhadap
anak laki-laki pra remaja. Jika ada fakta seperti ini, maka pelakunya
dikategorikan melakukan liwath (homoseksual). Bahkan dalam kasus di Jakarta
International School ini, dua orang dari lima tersangka itu saling ‘melakukan’.
Republika Online (26 April 2014) menuliskan bahwa Direktur Kriminal Umum Polda
Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto mengatakan, ada pengungkapan yang cukup menarik
mengenai kebiasaan para pelaku., “Kemudian ada yang cukup menarik dan akan kita
coba lakukan pemeriksaan dari pelaku ini AW dan ZA ini pernah ‘melakukan’
saling bergantian sendiri sekitar September dan Novemver 2013,” kata dia, Sabtu
(26/4). Parah!
Adapun hukum syara’ dalam sanksi liwâth adalah dibunuh.
Setiap orang yang terbukti telah melakukan liwâth, keduanya dibunuh sebagai had
baginya. Dalil yang demikian itu adalah sunnahdan ijma’ shahabat.Adapun sunnah,
dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbâs ra berkata, “Rasulullah saw.
bersabda,”Barangsiapa yang kalian dapati sedangkan melakukan perbuatannya kaum
Luth, maka bunuhlah keduanya.” Diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali
Nasa’iy. Ibnu Thalâ’ di dalam Ahkammengatakan, “Tidak ada ketetapan dari
Rasulullah saw. bahwa beliau merajam kasus liwâth, beliau juga tidak
menjatuhkan hukuman pada kasus liwâth, namun liwâthditetapkan berdasarkan
kenyataan bahwa beliau saw. bersabda, “Bunuhlah kedua pelakunya.” Diriwayatkan
oleh Ibnu ‘Abbâs dari Abû Hurayrah. Ini adalah dalil dari sunnah bahwa hukum
liwâth adalah bunuh.
Para shahâbat berbeda pendapat dalam menetapkan uslub (cara)
untuk membunuh pelaku liwâth, akan tetapi mereka sepakat untuk membunuhnya.
Baihaqiymengeluarkan hadis dari ‘Alî ra. bahwa beliau ra. merajam pelaku
liwâth. Baihaqiy juga mengeluarkan dari Abû Bakar ra. bahwa beliau mengumpulkan
para shahâbat untuk membahas kasus homoseksual. Di antara para shahâbat
Rasulullah itu yang paling keras pendapatnya adalah ‘Alî bin Abi Thâlib ra. Ia
mengatakan, ”Liwâth adalah perbuatan dosa yang belum pernah dilakukan oleh umat
manusia, kecuali satu umat (yakni umat Luth) sebagaimana yang telah kalian
ketahui. Dengan demikian kami punya pendapat bahwa pelaku liwâth harus dibakar
dengan api. Diriwayatkan dari Ja’far bin Muhammad dari bapaknya dari ‘Alî bin
Abi Thâlib selain dari kisah ini berkata, ”Rajam dan bakarlah dengan api.”
Baihaqiy menyampaikan dari Ibnu ‘Abbâs bahwa beliau ditanya
tentang had pelaku liwâth, beliau ra. berkata, ”Jatuhkanlah dari atas bangunan
yang paling tinggi di suatu daerah, kemudian hujanilah dengan lemparan batu.”
Diriwayatkan dari ‘Alî ra, ”Bahwa beliau membunuh pelaku liwâth dengan pedang,
kemudian membakarnya, karena demikian besar dosanya.” ‘Umar dan ‘Utsman
berpendapat, ”Pelaku ditimpuki dengan benda-benda keras sampai mati.” Semua ini
adalah pendapat yang menunjukkan bahwa had liwâth adalah dibunuh, walau uslub
pembunuhannya berbeda-beda. Seandainya pelaku liwâth adalah anak kecil, orang
gila, atau dipaksa dengan pemaksaan yang sangat, maka ia tidak dijatuhi had
liwâth.
Nah, sobat Al-Amiin, itulah penjelasan singkat tentang
hukuman bagi pelaku homoseksual (termasuk dalam hal ini pelaku fedofilia yang
melakukannya dengan cara sodomi) yang saya kutip dari buku Sistem Sanksi dalam
Islam (Nidhomul ‘Uqubat) karya Dr Abdurrahman al-Maliki dalam bab tentang had
bagi pelaku liwath (homoseksual). Diterbitkan oleh Pustaka Thariqul Izzah.
Kebetulan pada edisi terjemahannya saya sempat dilibatkan dalam editing
bahasanya untuk buku tersebut.
So, ketika pelaku fedofilia atau jenis kejahatan seksual
lainnya seperti perkosaan dan perzinaan dihukum maka akan ada kehidupan bagi
yang lainnya. Artinya, dengan hukuman yang berat seperti ini, rasa-rasanya tak
akan ada yang nekat melakukan hal serupa karena sudah jelas konsekuensi hukumnya.
[MFF | Twitter @MF_fadhillah]

0 komentar:
Posting Komentar