AL-AMIIN
EDISI 2014
28 FEBRUARI 2014
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat pagi Bro n sis rahimakumullah,
penggila berat Al-amiin Alhamdulillah nih di jum’at pagi ini kita dapat ketmu
lagi di bulletin kesayangan kalian semua, apalagi kalo bukan AL-AMIIN “bukan
yang lain”… di pagi hari ini kita mau bahas apa ya…???? , oh iya , di edisi
kemarin ada yang ngirim request topik juga lho,,, siapaya ??? , namanya “hamba
allah”,,, topik nya tentang apa ya bro ?,,, topiknya tentang pandangan islam
terhadap musik,,, nah pada Kepo kan ???... makannya terus baca ya Al-amiin nya
sampai akhir,,, !!!
“yuk mariii”……
Bro n Sis Pecinta AL-Amiin Nyanyian dan musik sepanjang zaman selalu menjadi wilayah khilaf di antara para ulama. Dan lebih detail, ada bagiannya yang disepakati keharamannya, namun ada juga yang diperselishkan.
Bagian yang disepakati keharamannya adalah
nyanyian yang berisi syair-syair kotor, jorok dan cabul. Sebagaimana perkataan
lain, secara umum yang kotor dan jorok diharamkan dalam Islam. Terutama ketika
musik itu diiringi dengan kemungkaran, seperti sambil minum khamar dan judi.
Atau jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah seperti menyebabkan timbul cinta
birahi pada wanita. Atau jika menyebabkan lalai dan meninggalkan kewajiban,
seperti meninggalkan shalat atau menunda-nundanya dan lain-lain.
Namun apabila sebuah nyanyian dan musik tidak
seperti itu, barulah kemudian para ulama berbeda pendapat. Ada yang masih tetap
mengharamkannya namun ada juga yang menghalalkannya.
Penyebab perbedaan pendapat itu cukup beragam,
namun berkisar para dua hal.
Pertama, dalilnya kuat namun istidlalnya
lemah. Kedua, dalilnya lemah meski istidlalnya kuat.
Contoh 1
Kita ambil contoh penyebab perbedaan dari sisi
dalil yang kuat sanadnya namun lemah istidlalnya. Yaitu ayat Al-Quran
al-Kariem. Kita tahu bahwa Al-Quran itu kuat sanadnya karena semua ayatnya
mutawatir. Namun belum tentu yang kuat sanadnya, kuat juga istidlalnya. Kita
ambil ayat berikut ini:
Dan di antara manusia orang yang mempergunakan
perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan
memperoleh azab yang menghinakan.(QS. Luqman: 5)
Oleh kalangan yang mengharamkan musik, ayat
ini sering dijadikan bahan dasar untuk istidlal mereka. Mereka menafsirkan
bahwa lahwal hadits (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian, lagu dan
musik.
Sebenarnya tidak ada masalah dengan ayat ini,
karena secara eksplisit tidak mengandung pengharaman tentang lagu, musik atau
nyanyian. Yang dilarang adalah perkataan yang tidak berguna. Bahwa ada ulama
yang menafsirkannya sebagai nyanyian musik, tentu tidak boleh memaksakan pandangannya.
Kita bisa membaca pandangan Ibnu Hazm tentang
ayat di atas. Beliau mengatakan bahwa yang diancam di ayat ini adalah orang
kafir. Dan hal itu dikarenakan orang-orang kafir itu menjadi agama Allah
sebagai ejekan. Meski seseorang membeli mushaf lalu menjadikannya ejekan, maka
dia pun kafir. Itulah yang disebutkan oleh Allah SWT dalam ayat ini. Jadi Allah
SWT tidak mencela orang yang membeli alat musik apabila bukan untuk
menjadikannya sebagai penyesat manusia.
Contoh 2: Hadits Nabawi
Dalam salah satu hadits yang shahih ada
disebutkan tentang hal-hal yang dianggap sebagai dalil pengharaman nyanyian dan
musik.
Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang
menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan`. (HR Bukhari)
Karena hadits ini terdapat di dalam shahih
Bukhari, maka dari sisi keshahihan sudah tidak ada masalah. Sanadnya shahih
meski ada juga sebagian ulama hadits yang masih meragukanya.
Namun dari segi istidlal, teks hadits ini
masih bersifat umum, tidak menunjuk alat-alat tertentu dengan namanya secara
spesifik dan eksplisit. Di titik inilah sesungguhnya terjadi selisih pendapat
para ulama. Dalil yang bersifat umum masih mungkin dipersoalkan apabila
langsung dijadikan landasan untuk mengharamkan sesuatu.
Batasan yang ada dan disepakati adalah bila
alat itu bersifat melalaikan. Namun apakah bentuknya alat musik atau bukan,
maka para ulama berbeda pendapat.
Contoh 3: Hadits Nabawi
Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara
seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan
mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:`Wahai Nafi` apakah
engkau dengar?`. Saya menjawab:`Ya`. Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai
saya berkata:`Tidak`. Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan
kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mendengar
seruling gembala kemudian melakukan seperti ini. (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu
Majah).
Hadits ini sudah agak jelas dari segi
istidlalnya, yaitu Rasulullah menutup telinganya saat mendengar suara seruling
gembala. Namun dari segi kekuatan sanadnya, para ulama hadits mengatakan bahwa
hadits ini termasuk hadits mungkar. Dan hadits mungkar kedudukannya lebih parah
dari sekedar hadits dhaif.
Dan memang banyak sekali dalil pengharaman
musik yang derajat haditsnya bermasalah. Dan wajar bila Abu Bakar Ibnul
Al-Arabi mengatakan, “Tidak ada satu pun dalil yang shahih untuk mengharamkan
nyanyian.”
Dan Ibnu Hazm juga senada. Beliau mengatakan,
“Semua riwayat hadits tentang haramnya nyanyian adalah batil.”
Dari Umar bin Hushain, bahwa Rasulullah saw.
berkata tentang umat ini:` Gerhana, gempa dan fitnah. Berkata seseorang dari
kaum muslimin:`Wahai Rasulullah kapan itu terjadi?` Rasul menjawab:` Jika
biduanita, musik dan minuman keras dominan` (HR At-Tirmidzi).
Sebagian Shahabat Menghalalkan Musik
Dari banyak riwayat kita mendapatkan
keterangan bahwa di antara para shahabat nabi SAW, tidak sedikit yang
menghalakan lagu dan nyanyian.
Misalnya Abdullah bin Ja`far, Abdullah bin
Zubair, Al-Mughirah bin Syu`bah, Usamah bin Zaid, Umran bin Hushain, Muawiyah
bin Abi Sufyan, Atha bin Abi Ribah, Abu Bakar Al-Khallal.
Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul
Authar menuliskan bahwa para ulama Madinahmemberikan kemudahan pada nyanyian
walaupun dengan gitar dan biola`.
Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi
As-Syafi`i dalam kitabnya bahwa Abdullah bin Ja`far menganggap bahwa nyanyi
tidak apa-apa, bahkan membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan beliau
sendiri mendengarkan alunan suaranya. Dan hal itu terjadi di masa khilafah
Amirul Mukminin Ali ra. Begitu juga Abu Manshur meriwayatkan hal serupa pada
Qodhi Syuraikh, Said bin Al-Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri dan
Asy-Sya`bi.
Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah
dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa
Abdullah bin Zubair memiliki budak-budak wanita dan gitar.
Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata di
sampingnya ada gitar, Ibnu Umar berkata:` Apa ini wahai sahabat Rasulullah saw.
kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian
berkata, “Ini mizan Syami(alat musik) dari Syam?”.Ibnu Zubair menjawab, “Dengan
ini akal seseorang bisa seimbang.”
Dan diriwayatkan dari Ar-Rawayani dari
Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat musik.
Dan jika diteliti dengan cermat, maka ulama
muta`akhirin yang mengharamkan alat musik karena mereka mengambil sikap
wara`(hati-hati). Mereka melihat kerusakan yang timbul di masanya. Sedangkan
ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi`in menghalalkan alat musik karena
mereka melihat memang tidak ada dalil baik dari Al-Qur`an maupun hadits yang
jelas mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum asalnya yaitu mubah.
Oleh karena itu bagi umat Islam yang
mendengarkan nyanyian dan musik harus memperhatikan faktor-faktor berikut:
1. Lirik Lagu yang Dilantunkan.
Hukum yang berkaitan dengan lirik ini adalah
seperti hukum yang diberikan pada setiap ucapan dan ungkapan lainnya. Artinya,
bila muatannya baik menurut syara`, maka hukumnya dibolehkan. Dan bila muatanya
buruk menurut syara`, maka dilarang.
2. Alat Musik yang Digunakan.
Sebagaimana telah diungkapkan di muka bahwa,
hukum dasar yang berlaku dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya
dibolehkan kecuali ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan ini, maka
alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik pada
dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur
ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik yang diharamkan
untuk mendengarkannya, para ulama berbeda pendapat satu sama lain. Satu hal
yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika melalaikan.
3. Cara Penampilan.
Harus dijaga cara penampilannya tetap terjaga
dari hal-hal yang dilarang syara` seperti pengeksposan cinta birahi, seks,
pornografi dan ikhtilath.
4. Akibat yang Ditimbulkan.
Walaupun sesuatu itu mubah, namun bila diduga
kuat mengakibatkan hal-hal yang diharamkan seperti melalaikan shalat, munculnya
ulah penonton yang tidak Islami sebagi respon langsung dan sejenisnya, maka
sesuatu tersebut menjadi terlarang pula. Sesuai dengan kaidah Saddu Adz dzaroi`
(menutup pintu kemaksiatan).
5. Aspek Tasyabuh atau Keserupaan Dengan Orang
Kafir.
Perangkat khusus, cara penyajian dan model
khusus yang telah menjadi ciri kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas
menyimpang dari garis Islam, harus dihindari agar tidak terperangkap dalam
tasyabbuh dengan suatu kaum yang tidak dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda:
Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk
mereka. (HR Abu Dawud)
6. Orang yang menyanyikan.
Haram bagi kaum muslimin yang sengaja
mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan muhrimnya. Sebagaimana firman
Allah SWT.:
Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah
seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam
berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan
ucapkanlah perkataan yang baik. (QS Al-Ahzaab 32)
Demikian kesimpulan tentang hukum nyanyian dan
musik dalam Islam semoga bermanfaat bagi kaum muslimin dan menjadi panduan
dalam kehidupan mereka.
Wallahu a’lam bishshawab,
wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
[FAJRI FADHILLAH│@mf_fadhillah]
{alamiinrohissman4.blogspot.com}
0 komentar:
Posting Komentar